Inspektorat Daerah

Inspektorat Daerah menyediakan pengawasan internal dan akuntabilitas pemerintahan bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Portal resmi

Keuangan & perencanaan

Inspektorat Daerah menyediakan pengawasan internal dan akuntabilitas pemerintahan bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Buka profil lengkap

Video & Dokumentasi

Semua →

Portal resmi

Belum ada video

Bagian ini masih menunggu pembaruan konten. Silakan hubungi pengelola OPD.

Media sosial

Profil resmi dan konten media sosial

@officialinspektorattanggamus

Instagram

@officialinspektorattanggamus @officialinspektorattanggamus

Meta tidak mengizinkan embed feed profil Instagram. Tambahkan tautan postingan/reel di Modul Beranda agar foto tampil di sini.

Buka Instagram →
Profil Resmi

Pimpinan Daerah & OPD

Pimpinan Daerah

Kabupaten Tanggamus · Periode 2025–2030

Drs. H. Mohammad Saleh Asnawi, M.A., M.H.

Pimpinan Daerah

Drs. H. Mohammad Saleh Asnawi, M.A., M.H.

Bupati Tanggamus

2025–2030

Agus Suranto

Pimpinan Daerah

Agus Suranto

Wakil Bupati Tanggamus

2025–2030

Sekretaris Dinas & Kepala Bidang

Sekretaris Dinas, Kabid & Kasi/Kasubag

Gustam Apriyansyah, S. Sos., M.M.,CGCAE
Sekretaris Dinas

Gustam Apriyansyah, S. Sos., M.M.,CGCAE

Sekretaris

NIP19770816 199803 1 006

Zuldi Erwin Sinungan,S.T.,M.T
Kepala Bidang

Zuldi Erwin Sinungan,S.T.,M.T

Inspektur Pembantu I

NIP19710117 199803 1 004

Ahmad Syunawar.S.E.,M.M
Kepala Bidang

Ahmad Syunawar.S.E.,M.M

Inspektur Pembantu II

NIP19760317 200801 1 011

Novrizal Mulkan, S.H., M.M
Kepala Bidang

Novrizal Mulkan, S.H., M.M

Inspektur Pembantu III

NIP19741111 199902 1 001

Ashadi Cahyadi, S.E
Kepala Bidang

Ashadi Cahyadi, S.E

Inspektur Pembantu IV

NIP19791218 200804 1 002

Tabroni Rofi'I, S.Sos.,M.IP,QRMP,CGCAE
Kepala Bidang

Tabroni Rofi'I, S.Sos.,M.IP,QRMP,CGCAE

Inspektur Pembantu V

NIP19751001 200312 1 001

Cara menggunakan layanan

Tiga langkah singkat menuju layanan resmi.

  1. Siapkan dokumen

    Kumpulkan laporan, bukti, dan data objek pengawasan.

  2. Koordinasi resmi

    Ikuti jadwal dan kanal komunikasi Inspektorat.

  3. Tindak lanjut

    Perbaiki temuan sesuai rekomendasi pengawasan.